Keamanan

Transfer Data ke Luar Negeri di Bawah UU PDP: Yang Perlu Diperhatikan

21 Oktober 2026 | 1 min read | PT Javaman Digieco International

Banyak aplikasi memakai layanan cloud yang servernya di luar negeri. Aturan pelaksana UU PDP mengatur syarat transfer data pribadi lintas negara, dan ini sering luput dari perhatian saat memilih penyedia layanan.

Sumber: Hukumonline (Juli 2026). Ringkasan redaksi Digieco berdasarkan pemberitaan. Status aturan bisa berubah; periksa naskah resmi (UU 27/2022 dan PP 33/2026) di JDIH sebelum menyusun kepatuhan. Gambar: NEC Corporation of America (CC BY) via Openverse.

Kenapa relevan untuk hampir semua bisnis

Begitu sebuah aplikasi memakai layanan asing untuk penyimpanan, analitik, atau pengiriman pesan, data pribadi bisa mengalir ke luar negeri. Perusahaan tetap bertanggung jawab memastikan transfer itu memenuhi syarat.

Yang bisa dilakukan

Petakan ke mana data mengalir, dan pilih arsitektur yang menyimpan data sensitif sesuai ketentuan. Digieco membantu merancang aplikasi dan memilih infrastruktur yang mempertimbangkan hal ini sejak awal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah memakai cloud asing dilarang UU PDP?

Tidak dilarang, tapi transfer data lintas negara harus memenuhi syarat tertentu. Perusahaan tetap bertanggung jawab atas data yang ditransfer.

Butuh tim yang mengerjakan ini untuk Anda?

Javaman Digieco menyediakan dedicated team, staff augmentation, dan pengembangan software custom untuk perusahaan di Jakarta, Medan, dan seluruh Indonesia.

Hubungi Kami Sekarang

Butuh sistem HRIS untuk perusahaan outsourcing? Lihat Alidaya — Outsourcing HRIS System buatan Digieco.