Keamanan

PP 33/2026 Terbit: Kewajiban UU PDP yang Mulai Mengikat Perusahaan

21 Oktober 2026 | 1 min read | PT Javaman Digieco International

Pemerintah menerbitkan PP 33/2026 sebagai aturan pelaksana UU Pelindungan Data Pribadi (UU 27/2022). Isinya memberi panduan teknis bagi perusahaan yang memproses data pribadi, dengan masa transisi sebelum berlaku penuh.

Sumber: Hukumonline (Juli 2026). Ringkasan redaksi Digieco berdasarkan pemberitaan. Status aturan bisa berubah; periksa naskah resmi (UU 27/2022 dan PP 33/2026) di JDIH sebelum menyusun kepatuhan. Gambar: Ashley Basil (CC BY) via Openverse.

Yang perlu dipahami bisnis

Aturan ini mencakup pelaksanaan hak subjek data, penilaian dampak, penunjukan petugas pelindungan data, transfer data lintas negara, dan sanksi administratif. Berlaku bagi badan usaha yang memproses data di Indonesia, besar maupun kecil, dengan kewajiban yang berbeda sesuai skala dan jenis data.

Mulai dari peta data

Langkah pertama yang masuk akal: tahu data pribadi apa yang dikumpulkan, di mana disimpan, dan siapa yang mengaksesnya. Tanpa peta ini, kepatuhan sulit dibangun. Di sinilah konsultasi IT Digieco membantu, memetakan alur data sebelum menyusun langkah teknisnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan kewajiban PP 33/2026 berlaku penuh?

Ada masa transisi beberapa bulan sejak diundangkan. Periksa naskah resmi untuk tanggal pastinya, dan gunakan waktu itu untuk menyesuaikan diri.

Butuh tim yang mengerjakan ini untuk Anda?

Javaman Digieco menyediakan dedicated team, staff augmentation, dan pengembangan software custom untuk perusahaan di Jakarta, Medan, dan seluruh Indonesia.

Hubungi Kami Sekarang

Butuh sistem HRIS untuk perusahaan outsourcing? Lihat Alidaya — Outsourcing HRIS System buatan Digieco.