IT Consulting

Menunjuk Petugas Pelindungan Data (DPO): Siapa yang Wajib

21 Oktober 2026 | 1 min read | PT Javaman Digieco International

Salah satu kewajiban yang menonjol dalam UU PDP adalah penunjukan petugas pelindungan data, atau DPO. Tidak semua perusahaan wajib, tapi yang termasuk sebaiknya menyiapkannya lebih awal.

Sumber: Hukumonline (Juli 2026). Ringkasan redaksi Digieco berdasarkan pemberitaan. Status aturan bisa berubah; periksa naskah resmi (UU 27/2022 dan PP 33/2026) di JDIH sebelum menyusun kepatuhan. Gambar: D-8 TTEN (CC BY) via Openverse.

Siapa yang umumnya wajib

Berdasarkan pemberitaan, kewajiban ini menyasar instansi pemerintah, perusahaan yang memantau data dalam skala besar seperti sektor finansial dan telekomunikasi, serta yang memproses data spesifik seperti rumah sakit. UMKM umumnya tidak diwajibkan.

Bukan sekadar jabatan

DPO butuh dukungan proses dan sistem, bukan hanya nama di struktur. Konsultasi IT Digieco membantu menyiapkan proses dan perkakas yang membuat peran ini benar-benar berfungsi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah UMKM wajib menunjuk DPO?

Menurut pemberitaan, umumnya tidak. Kewajiban menyasar organisasi yang memproses data skala besar atau data spesifik. Pastikan ke naskah resmi.

Butuh tim yang mengerjakan ini untuk Anda?

Javaman Digieco menyediakan dedicated team, staff augmentation, dan pengembangan software custom untuk perusahaan di Jakarta, Medan, dan seluruh Indonesia.

Hubungi Kami Sekarang

Butuh sistem HRIS untuk perusahaan outsourcing? Lihat Alidaya — Outsourcing HRIS System buatan Digieco.