Mulai 1 Oktober 2026, pembetulan SPT di Coretax memakai skema replace. SPT pembetulan menggantikan SPT sebelumnya secara utuh, jadi isinya angka penuh, tidak lagi hanya selisihnya. Dasarnya PER-12/PJ/2026, yang mengubah PER-11/PJ/2025. Kalau software akuntansi, ERP, atau sistem penggajian Anda menyiapkan data untuk SPT Masa PPN, PPh 21/26, atau PPh Unifikasi, uji dulu apakah angka yang keluar untuk pembetulan sudah angka penuh per masa. Angka selisih tidak lagi cukup.
Apa yang berubah dari delta ke replace
Di bawah PER-11/PJ/2025, SPT normal dan SPT pembetulan berdiri sendiri-sendiri. Pembetulan hanya melaporkan selisih kurang bayar atau lebih bayar. Menurut artikel di pajak.go.id (30 September 2026), cara ini memunculkan "kurang bayar semu" ketika wajib pajak menurunkan nilai lebih bayarnya.
DDTCNews (4 Oktober 2026) memberi contoh. Seorang PKP melaporkan lebih bayar PPN Rp200.000, lalu membetulkannya menjadi Rp150.000. Dengan aturan lama, koreksi itu bisa tercatat sebagai kurang bayar Rp50.000 kalau PKP tidak mencentang opsi "Ganti SPT sebelumnya". Dengan PER-12/PJ/2026, yang tercatat adalah lebih bayar Rp150.000, karena Coretax menghitung ulang dari SPT yang utuh. Pembayaran yang sudah masuk dan pengembalian yang sudah ditetapkan lewat SKPLB atau SKPPKP ikut diperhitungkan.
Cakupannya, menurut pajak.go.id: pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26, PPh Unifikasi, PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan. Aturan baru berlaku untuk pembetulan yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026 atas masa atau tahun pajak 2025 ke atas. Pembetulan yang masuk sebelum tanggal itu dan masih diproses tetap mengikuti PER-11/PJ/2025. Untuk masa 2024 ke bawah, berlaku ketentuan peralihan sistem lama.
Artikel di pajak.go.id itu ditulis pegawai DJP dan disebut sebagai pendapat pribadi. Rujukan resminya tetap teks PER-12/PJ/2026 dan lampirannya, yang memuat contoh pengisian dan penghitungan.
Di mana software Anda ikut terdampak
Skema replace mengubah cara pembetulan SPT dihitung. Sumber yang kami baca tidak menyebut perubahan format impor XML faktur pajak karena aturan ini. Tetapi angka dari sistem Anda tetap berakhir di SPT.
Banyak sistem internal punya laporan "koreksi masa X" yang hanya menghitung selisih, karena dulu memang itu yang diisi. Dengan replace, staf pajak butuh rekap penuh masa tersebut setelah koreksi. Kalau ia menyalin angka selisih ke SPT pembetulan, nilai yang dilaporkan jadi terlalu kecil.
Saldo kompensasi lebih bayar juga perlu dicek. Menurut pajak.go.id, penyesuaian saldo kompensasi masuk ke SPT Masa normal pertama yang disampaikan sesudah pembetulan. DDTCNews (1 Oktober 2026) menulis bahwa masa-masa pajak di antaranya tidak perlu ikut dibetulkan. Kalau sistem Anda menyimpan saldo kompensasi PPN atau PPh 21 di buku besar, logikanya perlu mengikuti alur ini supaya saldo di buku tidak berbeda dengan saldo di Coretax.
Lalu soal unggah ulang dokumen. Coretax menerima faktur pajak keluaran lewat impor XML, dan DJP menyediakan template XML serta converter Excel ke XML di pajak.go.id. Bukti potong juga bisa diunggah massal lewat XML di menu e-Bupot, menurut CNBC Indonesia (13 Maret 2026). Kalau ada koreksi, lalu sistem mengirim ulang seluruh berkas satu masa, dokumen yang sudah ada bisa terunggah lagi sebagai dokumen baru. Koreksi atas faktur yang sudah terbit punya jalurnya sendiri, yaitu faktur pengganti, dan sistem harus tahu kapan jalur itu dipakai.
| Bagian sistem | Kalau tidak disesuaikan | Yang diuji |
|---|---|---|
| Laporan koreksi berbasis selisih | Angka di SPT pembetulan terlalu kecil | Sistem bisa mengeluarkan rekap penuh per masa setelah koreksi |
| Saldo kompensasi di buku besar | Saldo di buku beda dengan Coretax | Penyesuaian dicatat di masa normal berikutnya, bukan di setiap masa |
| Unggah ulang faktur atau bukti potong | Dokumen ganda atau tertimpa | Dokumen yang sudah ada dicek dulu sebelum dikirim, koreksi lewat faktur pengganti |
| Template XML | Unggahan ditolak | Versi template sama dengan yang terbaru di pajak.go.id |
Soal template, DJP sudah beberapa kali memperbarui template Excel faktur pajak keluaran, dan DDTCNews memberitakan pembaruan itu. Integrasi yang dibuat setahun lalu belum tentu masih memakai versi yang berlaku.
Coretax dan target 2027
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dikutip Kompas.com (2 Oktober 2026), menyebut pemanfaatan Coretax "semakin optimal untuk menggali potensi". Target penerimaan pajak 2027 dipasang Rp2.593 triliun. DDTCNews (15 Juli 2026) juga melaporkan bahwa kertas kerja pengawasan, penagihan, sampai keberatan akan dipindahkan bertahap ke dalam Coretax.
Kami belum menemukan dokumen resmi DJP yang merinci fitur Coretax untuk 2027, jadi kami tidak akan menebak isinya. Arahnya cukup terbaca: makin banyak pekerjaan pengawasan yang berjalan di atas data Coretax. Menurut kami, selisih antara buku Anda dan data di Coretax akan makin cepat terlihat, dan sistem yang mengirim data dengan rapi akan menghemat banyak waktu saat ada pertanyaan dari KPP.
Yang perlu ditanyakan ke vendor atau tim internal
- Laporan mana di sistem kita yang dipakai untuk mengisi SPT pembetulan, dan apakah laporan itu menghasilkan angka penuh atau selisih?
- Bagaimana sistem mencatat saldo kompensasi lebih bayar setelah ada pembetulan, dan di masa mana penyesuaiannya muncul?
- Kalau satu masa dikoreksi, apakah sistem mengirim ulang semua faktur atau hanya yang berubah? Bagaimana sistem mencegah dokumen ganda?
- Template XML versi berapa yang dipakai sekarang, dan siapa yang memantau pembaruan dari DJP?
- Bisakah kita uji satu skenario pembetulan dengan data masa 2025 sebelum dipakai untuk pembetulan sungguhan?
Kalau jawabannya belum jelas, minta pengujian dengan satu masa pajak yang pernah dikoreksi, lalu cocokkan hasilnya dengan contoh di lampiran PER-12/PJ/2026. Penyesuaian semacam ini biasanya masuk anggaran pemeliharaan, bukan proyek baru. Kami membahasnya di tulisan tentang biaya software custom setelah go-live.
Digieco (PT Javaman Digieco International) adalah software house di Jakarta dan Medan yang membangun software custom dan integrasi antarsistem, termasuk penyesuaian saat aturan berubah. Software tidak membuat SPT Anda benar dengan sendirinya. Yang bisa dipastikan oleh software adalah angka yang dikirim sama dengan angka di buku.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa beda skema delta dan replace di Coretax?
Pada skema delta, SPT pembetulan hanya berisi selisih kurang bayar atau lebih bayar dari SPT sebelumnya. Pada skema replace, SPT pembetulan menggantikan SPT sebelumnya secara utuh, lalu Coretax menghitung ulang dengan memperhitungkan pembayaran dan pengembalian yang sudah ada. Skema replace berlaku untuk pembetulan yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026.
SPT apa saja yang terkena skema replace?
Menurut pajak.go.id, pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26, PPh Unifikasi, PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan. Aturannya berlaku untuk masa atau tahun pajak 2025 ke atas. Untuk masa 2024 ke bawah, berlaku ketentuan peralihan sistem lama.
Apakah format impor XML faktur pajak ikut berubah?
Sumber yang kami baca tidak menyebut perubahan format impor XML faktur karena PER-12/PJ/2026. Tetapi DJP memperbarui template faktur dari waktu ke waktu, jadi pastikan sistem Anda memakai versi terbaru dari pajak.go.id.
Apa risiko terbesar untuk software akuntansi atau ERP?
Laporan koreksi yang hanya menghitung selisih, padahal SPT pembetulan sekarang butuh angka penuh. Risiko lain adalah dokumen terunggah ganda saat sistem mengirim ulang seluruh berkas satu masa setelah ada koreksi.
Butuh tim yang mengerjakan ini untuk Anda?
Javaman Digieco menyediakan dedicated team, staff augmentation, dan pengembangan software custom untuk perusahaan di Jakarta, Medan, dan seluruh Indonesia.
Hubungi Kami Sekarang